Macam-macam Badan Usaha
undefined
UNDEFINEDUNDEFINED
1. Penggolongan badan usaha menurut pemilik modal:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara
untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 baguan,
yaitu:
1. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan Negara Umum (Perum)
3. Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
Selain pembagian diatas, BUMN/PN juga dibagi atas dua
kelompok, yaitu:
1. PN Public Utility
2. PN Nonpublic Utility
b. Badan Usaha Swasta
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari
seorang, sekelompok orang tertentu, atau berasal dari masyarakat umum.
Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin, mengembangkan
usaha dan modalnya, serta membuka laporan pekerjaan.
c. Badan Usaha Campuran
Adalah badan usaha yang sebagian modalnya berasal dari pihak
swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi negara, menambah keuntungan
atau kas negara, dan memberikan kesempatan keja kepada pengangguran.
2. Penggolongan badan usaha menurut jenis lapangan usaha
yang dijalankan:
a. Badan Usaha Ekstraktif
Adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil atau
mengumpulkan hasil kekayaan alam yang telah tersedia dengan tidak mengubah
sifatnya,
b. Badan Usaha Agraris
Adalah badan usaha yang bergerak dibidang pengolahan tanah
dengan bantuan kesuburannya
c. Badan Usaha Industri
Adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah atau mengubah
bahan baku dengan campuran tertentu (bahan penolong) sehingga menjadi barang
jadi, yang siap dipakai atau masih setengah jadi.
d. Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
Adalah badan usaha yang kegiatannya membeli barang-barang
dan menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan, baik di tempat yang sama
maupun ditempat yang berbeda.
e. Badan Usaha Jasa
Adalah badan usaha yang kegiatannya memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau
barang, membantu penyelesaian pekerjaan tertentu, dan lain lain dengan
mengharapkan balas jasa (uang)
3. Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja:
a. Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya kurang
dari 6 orang.
b. Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya lebih
dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c. Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya lebih
dari 50 orang.
4. Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal:
a. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga
kerja)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan
tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin,
b. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal)
Adalah badan usaha perusahaan yang lebih banyak menggunakan
mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia
5. Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a. Badan Usaha atau Perusahaan Perseorangan
Adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh
satu orang. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas segala utang atau kewajiban
perusahaan dengan seluruh hartanya, baik harta yang ditanamkan pada perusahaan
maupun harta pribadi lainnya.
b. Persekutuan Firma (Fa)
Menurut KUHD, persekutuan firma adalah persekutuan yang
menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama salah seorang anggota firma
atau nama lain untuk kepentingan bersama
c. Perseroan Komanditer (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah suatu bentuk perjanjian
kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,
mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan
serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam
perusahaan itu.
http://citraayuananda.blogspot.com/
d. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang
mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu
atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
e. Koperasi
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Tujuannya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan UUD 1945
f. Joint Venture
Adalah bentuk usaha kerja sama antara dua orang atau lebih,
baik kerja sama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun dalam kegiatan
organisasi
g. Yayasan
Adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan
usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk
membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi
kepentingan orang banyak.
Sumber:
My Documents\Macam-macam Badan Usaha.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar