Rabu, 07 Mei 2014

KORUPSI DALAM PANDANGAN PANCASILA

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Di jaman seperti saat ini semakin terlihat merosotnya kondisi moral dan etika masyarakat kita. Ini terlihat karena persoalan yang muncul semakin hari bukan semakin hilang, tapi justru semakin meningkat. Contohnya mulai dari kasus korupsi, ketidakadilan sosial dan hukum, kekerasan dalam kelompok, hingga budaya korup semakin merajalela. Pancasila disini sebagi dasar Negara mempunyai peranan penting dalam aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Di dunia internasional Indonesia terkenal memiliki etika yang baik, ramah tamah, santun, murah senyum dan banyak lagi, dan pancasila ini sebetulnya untuk membentuk pola piker bangsa yang beradab, namun seringkali dianggap sepele dan diacuhkan. Etika dibentuk dari hati nurani kita sendiri, disetiap dimana kita berada diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti yang tercantum disila kedua Pancasila yaitu  “kemanusiaan yang adil dan beradab”, sudah tidak dipungkiri lagi jika isi dalam setiap point di Pancasila berperan besar dalam membentu ketika Negara kita ini. Oleh karena itu disini akan dibahas tentang bagaimana system etika, beretika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.


1.2  Alasan Pemilihan Judul
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Karena sampai pada saat ini masalah yang muncul dinegara kita tidak sedikit yang semakin merumit dan terutama berbagai kasus korupsi yang tak kunjung dapat diberantas total dan kerusakan yang ada di negari tercinta kita saat ini sesungguhnya disebabkan oleh kondisi moral dan etika masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan. maka dari itu saya tertarik untuk membahas etika dan moral dalam pancasila dan korupsi dalam pandangan pancasila serta berbagai cara pencegahan korupsi di Indonesia.

1.3  Tujuan Research yang Di Selenggarakan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Menjelaskan eksistensi pancasila sebagai sistem etika kehidupan.
- Menganalisis sejauh mana peran Pancasila sebagai etika dalam kehidupan bernegara    berkaitan dengan moral dan etika masyarakat yang cenderung krisis.
- Korupsi dalam pandangan Pancasila
1.4 Sistematika
BAB 1. Pendahuluan
1.1 Penegasan mengenai judul dan latar belakang
1.2 Alasan pemilihan judul
1.3 Tujuan research yang di selenggarakan
1.4 Sistematika



BAB 2. Analisis landasan teori
2.1 Analisis hasil-hasil
2.2 Penampilan anggapan
2.3 Pernyataan hipotesis
2.4 Hal yang diharapkan
BAB 3. Analisis dan penetapan metode yang digunakan
3.1 Sample, prosedur
3.2 Metode dan prosedur pengolahan data
3.3 Metode dan penganalisisan data
BAB 4. Pengumpulan data dan penyajian data
4.1 Uraian secara singkat
4.2 Penyajian tabel
4.3 Penyajian diagram grafik
BAB 5. Analisis data
5.1 Analisis statistik l
5.2 Analisis kualitatif
5.3 Analisis Kuantitatif
5.4 Analisis komparatif
5.5 Kesimpulan analisis
BAB 6. Kesimpulan dan saran-saran
6.1 Ungkapan kembali secara singkat tentang masalah
6.2 Nyatakan kembali metode yang digunakan
6.3  Ungkapkan kembali penyajian masalah
6.4 Saran dan rekomendasi yang relevan



BAB 2
ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1 Analisis hasil-hasil
● Etika
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
● MORAL adalah ajaran tentang hal-hal yg baik dan buruk, yg menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral mengacu pada kewajiban, norma, prinsip bertindak, suatu aturan atau norma yang berasal dari akal budi.
● Korupsi adalah persoalan yang sudah akut bagi tanah air kita dan sampai saat ini belum ada obat yang efektif dan benar-benar ampuh untuk menyembuhkannya. Dari fakta-fakta empiris yang kita lihat bahwa korupsi adalah permasalahan bangsa yang memang sangat merugikan, bukan hanya bagi negara tapi dampaknya juga menjalar pada masyarakat itu sendiri. Dimana demi kepentingan perut semata atau demi kepentingan suatu kelompok yang diikutinya sang koruptor berani mengambil harta yang bukan haknya tanpa memperdulikan nilai-nilai moral yang dilanggar bahkan sangat bertentangan dengan lima dasar filosofis negara ini yaitu Pancasila serta tidak memperdulikan akibat yang akan ditimbulkannya. Yang lebih miris lagi sebagian besar para koruptor di bangsa ini adalah para pemangku jabatan baik itu di pemerintahan senayan, maupun di instansi-instansi pemerintahan daerah bahkan seorang hakim dan penegak keadilan pun berani menjual keadilannya. Hal ini tidak seharusnya terjadi pada tanah air Ibu Pertiwi ini. Mereka seharusnya menjadi pelayan rakyat dan menyejahterakannya. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi mulai dikenal sebagai suatu penyimpangan ketika birokrasi atau suatu sistem melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum . Prinsip pemisahan antara kepentingan dan keuangan pribadi seorang pejabat negara dengan kepentingan dan keuangan jabatannya ini terjadi di Indonesia, yaitu pada era demokrasi terpimpin Soekarno (tahun 1945-1967), ditandai dengan adanya penerapan kebijakan “Politik Banteng”, yaitu penerintah memeberikan bantuan kredit dan fasilitas kepada pengusaha-pengusaha pribumi yang dekat dengan pemerintah dengan malprakteknya: Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal sama terjadi pada era Soeharto (tahun 1965-1998), yang gagal menagantisipasi disintegrasi pada administrasi kenegaraan yang diwarnai dengan tiga fenomena, yaitu kerjasama antara pemimpin militer dengan pengusaha keturunan Cina dan keterlibatan pra pengusaha pribumi yang dikontrol sepenuhnya oleh militer. Pada masa itu pula kontrol pemerinntah terhadap liberalisasi dan Intervensi Barat terasa kurang sekali. Selanjutnya pada tahun 1998, ketika terjadi gerakan sosial besar-besaran yang popular disebut “gerakan reformasi” dengan berbagai fenomena demonstrasi dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang dimotori oleh para mahasiswa, gerakan ini merupakan akumulasi kekecewaan terhadap rezim orde baru. Begitu pula di era Abdurrahman Wahid (yang dikenal dengan sebutan Gusdur) masih juga ditandai adanya fenomena yang tidak kunjung selesai mengenai isu korupsi yang dilakukan oleh para pejabat penyelenggara negara. Walaupun pada era Gusdur ini ada perkembangan positif seputar upaya pemberantasan korupsi namun itu tidak begitu signifikan, bahkan masih menimbulkan kontroverisal. Seperti pembentukan “Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan pembentukan “Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi” yang dipimpin langsung oleh Mahkamah Agung. Dari beberapa potret praktek korupsi yang terjadi di Indonesia, semakin menguatkan bahwa korupsi di Indonesia bukanlah permasalahan baru melainkan permasalahan yang sudah menjadi warisan dari pendahulu-pendahulu kita. Sudah sepantasnya kita sebagai penyambung tongkat  estafet perjuangan peduli dengan keadaan bangsa kita ini. Salah satunya melalui makalah ini penulis ingin merefleksikan dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di tanah air sebagai bentuk kekhawatiran akan bangsa ini.
Sejarawan onghokham menyebutkan bahwa korupsi dada ketikaorang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat system politik modern dikenal Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat Negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya revolusi perancis dan di Negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke 19. sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai tindak korupsi. Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
● Pancasila Sumber Nilai Anti Korupsi
Ketuga komisi pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah idiologi kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local semakin ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak korupsi.
Saatnya pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsipa prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pun harus menjadi acuan, dan inilah kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum. Yang kita lihat sekarang peraturan perundang-undangan kita tumpang tindih yang mempengaruhi pada tindak kewenangan antar lembaga. DiDepkumham memang ada direktorat yang mengatur harmonisasi peraturan perundang-undangan. Akan tetapi tetap terjadi tumpang tindih, misalnya empat peraturan perundang-unangan yang tumpang tindih, yakni ada yang member kewenangan kepada gubernur, juga ada kewenangan di soal itu di Dephut, bahkan ada yang lain di kementrian KLH.
Antasari menilai implementasi nilai-nilai sesuai azas pancasila yang semakin menyimpang, hal ini terlihat pada banyak kasus korupsi. Dari 30 detik korupsi, 28 pasal di antarnaya menyangkut perilaku. Sehingga apabila nilai-nilai pancasila sudah dilupakan perilakunya menjadi korup. Persoalannya sekarang bagaimana jika 60% dari 300-an kabupaten di Indonesia berurusan dengan KPK karena problem perilaku menyimpang. Apa tidak berhenti republic ini? Makanya, marilah dalam peringatan hari lahir pancasila kita dapat memotivasi kembali peada jalan nilai yang benar. Intinya, kita perjuangan suatu pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, itulah pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Dengan begitu, cap kita sebagai salahs atu Negara terkorup, dihilangkan.
Kalau dibandingkan dengan cara tetanggam ternyat apenjara mereka terisi lebih sedikit dari kita di Indonesia. Isi penjara kita lebih banyak dari mereka. Ini bukti tegas memberantas korupsi. Tetapi mengapa masih disebut Negara terkorup disbanding Singapura. Ternyta, itu berkaitan dengan persepsi masyarakat dalam pelayanan public sesuai kuesioner lembaga tranparansi internasional kepada masyarakat. Jadi, pemerintah dengan pejabatnya yang bersih dan berwibawa, adalah pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, termasuk dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, investasi dan seterusnya. Akhirnya, Antasari Azhar minta semua komponen bangsa, termasuk PPA GMNI, agar bersama-sama memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi, karena KPK tak mungkin bisa bekerja sendiri.





2.2 Penampilan anggapan
Sebagai cabang ilmu pancasila membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
-          etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
-           etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian masing-masingnya.
a. Nilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiri.Kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia
b. Norma : Wujud konkrit dari nilai, aturan tingkah laku yang ideal.Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
c. Moral : Integritas dan martabat pribadi manusia. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya. Nilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini.Sedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
1. Pengertian Korupsi
Korupsi adalah Suatu perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kesejahteraan pribadi. Mengambil hak milik orang lain dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri atau bisa disebut dengan perbuatan serakah. Terutama perbuatan ini adalah hal yang melanggar dasar Negara kita yaitu pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
2.       Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Indonesia yang berarti lima dasar Negara republik Indonesia. Pancasila adalah suatu landasan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, suatu ideologi yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.  Sejaka jaman majapahit Pancasila sudah dikenal, terdapat pada buku nagara kertagama karangan empu Prapanca dan buku sutasoma karangan empu Tantular.  Yang mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa sanksekerta), juga memiliki arti”Pelaksanaan Kesusilaan yang lima” (pancasila karma), yaitu :
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras
namun, sebagai dasar Negara Pancasila kerap kali diabaikan, banyak warga Indonesia yang tidak memahami dengan benar apa makna Pancasila itu sendiri, mereka hanya sebatas menghafal bakan banyak diantaranya tidak tau urutan yang benar tentang bunyi Pancasila itu sendiri mereka hanya sekedar tau Pancasila namun tidak mengamalkan dan mempelajari makna Pancasila. Jika kita tinjau Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia ini sangatlah lengkap mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari hubungan manusia dengan sang pencipta, manusia dengan manusia yang lainnya serta manusia dengan lingkungan sekitarnya. Bunyi dari Pancasila yang tercantum di dalam UUD 1945 alenia keempat sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan Yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.      Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Tidak mudah merumuskan Pancasila karna dari setiap kata Pancasila dibuat sedemikian detailnya sehingga pantas dijadikan sebagai ideologi atau cita-cita bangsa Indonesia. Tak banyak dari kita yang menyadari akan hal itu sehingga mencampakkan adanya Pancasila. Karna ketidak pahamnya terhadap Pancasila bangsa Indonesia saat ini mengalami masalah mulai dari perselisihan antar suku, agama, ras dan budaya yang menyimpang dari sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, serta masalah yang paling utama yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini ialah maraknya korupsi yang dilakukan oleh sebagian pejabat besar yang seharusnya melindungi dan menyalurkan aspirasi masyarakat ternyata melakukan perbuatan yang menyimpang dari Pancasila, tidak hanya satu sila saja namun korupsi adalah suatu perbuatan yang melanggar seluruh sila yang ada dalam pancasila.
2.3 Pernyataan Hipotesis
Untuk memperbaiki masalah di suatu negara ini tidaklah mudah, terlebih lagi masalah korupsi yang sudah menjadi budaya di negara Indonesia ini sulit sekali diberantas. berbagai upaya pencegahan dilakukan namun belum maksimal untuk membuat para pelaku korupsi benar-benar jera. Perlu atribut khusus untuk mempermalukan koruptor selama persidangan ataupun selama menjalani hukuman, di sampingmemperkuat lembaga pemberantasan korupsi, pembuktian terbalik dan pemiskinan koruptor agar membuat para pelaku korupsi ini jera dan segala kekayaannya diberikan kepada rakyat miskin untuk sekolah gratis, fasilitas masyarakat dll. agar mereka benar-benar merasa jera dan sengsara. karena apa yang telah mereka perbuat telah merugikan perekonomian Negara dan memperburuk kesejahteraan masyarakat.
2.4 Hal yang diharapkan
Kehidupan Masyarakat Indonesia Berbagai permasalahan kian menjamur mengotori bangsa ini dan kerusakan yang ada saat ini sesungguhnya disebabkan oleh kondisi moral dan etika masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan.Saat ini Etika sangat penting untuk dipelajari oleh setiap orang karena kurangnya kesadaran orang akan sesuatu hal yang layak dianggap baik dan buruk,apa yang benar dan apa yang salah. Bagaimanapun kondisi kerapuhan bangsa ini harus segera dicarikan solusi dan dihentikan. Oleh karenanya, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan etika dan moral bangsa agar bisa kembali pada nilai-nilai yang luhur. Dan untuk itu, diperlukan sebuah patokan nilai yang bisa diterima oleh seluruh elemen bangsa yang majemuk ini. Sebuah nilai yang tidak ambigu, melainkan nilai yang mampu mengakomodir seluruh ide-ide masyarakat yakni “Pancasila”.
Kemudian hal yang diharapkan dalam mengurangi tingkat korupsi di Indonesia ini adalah dengan melakukan kegiatan-kegiatan strategi pencegahan korupsi untuk program jangka panjang seperti dibawah ini:
1. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan layanan publik, pengelolaan keuangan negara, penanganan perkara berbasis teknologi informasi (TI), serta pengadaan barang dan jasa berbasis TI baik di pusat maupun daerah.
2. Peningkatan efektivitas sistem pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara, serta memasukkan nilai integritas dalam sistem penilaian kinerjanya.
3. Peningkatan efektivitas pemberian izin terkait kegiatan usaha, ketenagakerjaan, dan pertanahan yang bebas korupsi.
4. Peningkatan efektivitas pelayanan pajak dan bea cukai yang bebas korupsi.
5. Penguatan komitmen anti korupsi di semua elemen pemerintahan (eksekutif), yudikatif, maupun legislatif.
6. Penerapan sistem seleksi/penempatan/promosi pejabat publik melalui assesment integritas ( tax clearance, clearance atas transaksi keuangan, dll) dan pakta integritas.
7. Mekanisme penanganan keluhan/pengaduan anti korupsi secara nasional.
8. Peningkatan pengawasan internal dan eksternal, serta memasukkan nilai integritas ke dalam sistem penilaian kinerja.
9. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta kinerja menuju opini audit Wajar Tanpa Pengecualian dengan Kinerja Prima.
10. Pembenahan sistem kepemerintahan melalui Reformasi Birokrasi.

BAB 3
ANALISIS PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN.
3.1Sample, Prosedur Sampling
ironisnya para pelaku korupsi kebanyakan adalah aparatur Negara. Contohnya saja anggota DPR (Dewan Perwakilan Reakyat) yang menurut LSI (Lingkaran Survei Indonesia) adalah lembaga terkorup yang ada di Indonesia pada tahun 2012. Seperti anggota komisi X DPR Angelina Sondakh yang terjerat kasus korupsi Mega Proyek Wisma Atlet dan Hambalang, Gayus Tambunan dalam kasus skandal Pajak. sungguh memprihatinkan, sumber pendapatan nomor satu bangsa ini yang berasal dari uang rakyat juga dikorupsikan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Hal inilah yang menyebabkan kurangnya elektabilitas masyarakat terhadap aparatur penyelenggara Negara. Yang berdampak pada proses penyelenggaraan demokrasi dalam pemilihan aparatur Negara lewat pemilu, yang mana semakin banyak rakyat Indonesia yang masuk dalam katagori Golput (Golongan Politik) sehingga proses demokrasi di Indonesia tidak melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
3.2 Metode dan prosedur pengolahan data
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka dan metode perspektif.
3.3  Metode dan Prosedur penganalisisan data
Untuk mengatasi masalah ini perlu ada suatu indicator yang memandang budaya korupsi. Kali ini saya akan mencoba membahas budaya korupsi dengan menggunakan metode studi pustaka dan metode perspektif Pancasila yang terkandung dalam masing-masing sila.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama yang mebenarkan umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran beragama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tahu Indonesia adalah Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang tersandung kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008 silam.
Fenomena diatas menggambarkan bagaimana perspektif Pancasila tarhadap budaya korupsi sangat memprihatikan dengan realita yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu kita sebagai bangsa yang baik harus mengimplementasika secara baik dan benar Pancasila sebagai pedoman berperilaku. Terutama dalam permasalahan korupsi, kita harus menanamkan prinsip bahwa korupsi sama hal yang pelanggaran terhadap Pancasila yang pandangan hidup bangsa ini.
















BAB 4
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA.
4.1 Uraian secara singkat
Korupsi merupakan pelanggaran dari sila ke 1,2,3,4,5
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
 Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
 Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai. Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.







4.2 Penyajian Tabel
Tabel Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK/CPI) Indonesia 2001-2009 :
Tahun Survei
Nilai IPK Indonesia
Sumber TI
2001
1.9
CPI 2001
2002
1.9
CPI 2002
2003
1.9
CPI 2003
2004
2.0
CPI 2004
2005
2.2
CPI 2005
2006
2.4
CPI 2006
2007
2.3
CPI 2007
2008
2.6
CPI 2008
2009
2.8
CPI 2009

4.3 Penyajian diagram/grafik
Korupsi telah menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia. Di tingkat regional Asia dan Asia Pasifik, Indonesia selalu menduduki peringkat teratas sebagai negara paling korup. Political and Economy Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga konsultan independen yang berbasis di Hongkong, menempatkan Indonesia pada posisi sebagai negara juara korupsi di Asia selama sepuluh tahun lebih secara berturut-turut.
Sungguh memalukan Indonesia selalu menjadi Negara terkorup di Asia hingga sampai akhir tahun 2012. 



BAB 5
ANALISIS DATA
5.1 Analisis Statistik Mengenai Korupsi
Macam-Macam Korupsi
Berdasarkan pasal-pasal UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :
1.      Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
2.      Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3.      Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
4.      Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5.      Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
6.      Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Menurut Aditjandra dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi (2002: 22-23) yaitu :
● Model korupsi lapis pertama
Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
● Model korupsi lapis kedua
Jarring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
● Model korupsi lapis ketiga
Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.
● Sebab-sebab terjadinya korupsi
Faktor penyebab terjadinya korupsi secara umum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu internal dan eksternal.
1.    Faktor internal Yaitu faktor yang ada dalam diri seorang pemegang amanah yang mendororng melakukan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan prinadi atau kelompok tertentu. Faktor ini sangat beragam, misalnya: sifat rakus terhadap harta/kekayaan, sifat iri kepada orang lain, atau terbentur kebutuhan mendesak yang memicu seorang melakukan korupsi. 2.    Faktor eksternal Yaitu sistem pemerintahan atau kepemimpinan yang tida seimbang sehingga dapat memeberikan kesempatan kepada pemegang amanah untuk melakukan korupsi. Faktor ini juga senantiasa berkembang, misalnya lemahnya pengawasan, lemahnya hukum, penegak hukum yang mudah disuap, sanksi hukum yang lebih ringan dibanding dengan hasil korupsi, tidak ada teladan kujujuran dari para pemimpin dan lain-lain. Lebih rincinya, secara umum terjadinya korupsi disebabkan oleh setidaknya tiga hal. Pertama, corruption by great (keserahan). Korupsi ini banyak terjadi pada orang yang sebenarnya tidak butuh, tidak terdesak secara ekonomi, bahkan mungkin sudah kaya. Jabatan tinggi, gaji besar, runah mewah, popularitas menanjak, tetapi kerakusan yang tak terbendung menyebabkannya terlibat praktik korupsi. Hal ini sudah pernah diperingatkan oleh Nabi saw bahwa kalau saja seorang anak Adam telah memilii dua lembah emas, iapun berkeinginan untuk mendapatkan tiga lembah emas lagi. Kedua, corruption by need (kebutuhan). Korupsi yang dilakukan karena keterdesakan dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup (basic need). Misalnya, korupsi yang dilakukan seseorang yang gajinya sangat rendah jauh dibawah standar upah minimum dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan dasar tertentu sperti membayar SPP anakanya yang masih bersekolah. Korupsi ini banyak dilakukan oleh pegawai/karyawan kecil, polisi/prajurit rendahan, buruh kasar tukang parker, sopir, angkutan umum dan lain-lain. Ketiga, corruption by chance (peluang). Korupsi ini dilakukan karena adanya peluang yang besar unuk berbuat korup, peluang besar untuk cepat kaya melalui jalan pintas, peluang cepat naik jabatan secara instan dan sebagainya.
Biasanya hal ini didukung oleh lemahnya sistem organisasi, rendahnya akuntabilitas pubilk longgarnya pengawasan masyarakat, dan keroposnya penegakan hukum, yang diperparah dengan sanksi hukum yang tidak membuat jera. Dan adapun sebab khusus terjadinya kasus korupsi, ada beberapa poin antara lain: Pertama, rendahny pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya pendidikan agama yang terlalu menekankan aspek kognitif dan melupakan aspek afektif dan psikomotorik, atau bertambahnya ilmu pengetahuan agama tanpa dibarengi dengan peningkatan pengamalan. Kedua, struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi yang bersifat tertutup (tidak transparan) dan cenderung otoriter. Dalam kondisi demikian, kecenderungan terjadi penyelewengan kekuasaan sangat tinggi. Ketiga, kurang berfungsinya lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD dan DPRD) sebagai kekuatan penyeimbang eksekutif (presiden, gubernur, bupati, walikota dan lain-lain). Biasanya diawali dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh kekuasaan (jabatan politik) dengan money politics, manipulasi surat suara atau politik dagang sapi. Jika rekrutmen politiknya bermasalah, maka pada gilirannya kekuasaan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri atau kelompok mengabaikan tanggung jawab sosial, serta mengahalalkan segala cara. Keempat, tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hukum, serta sanksi hukum yang tidak menjerakan bagi pelaku korupsi. Sebuah kepemimpinan atau pemerintahan yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat cenderung bertindak korup (power tends to corrup) apalagi ditamabah jika penegak hukumnya tidak jujur dan tidak adil. Kelima, mimimnya keteledanan pemimpin atau pejabat dalam kehidupan sehari-hari. Keteladan yang baik dari para pemimpin menjadi sangat penting, sebab masyarakat luas lebih cenderung meniru pemimpinnya. Lihat saja pada zaman sekarang ini sulit sekali mencari pemimpin sederhana, hemat, qona’ah (menerima dan menikmati rahmat yang sudah ada), wara’ (menjaga diri dari hal-hal yang remang-remang atau syubhat), dermawan, dan tidak bermental rakus. Tapi malah sebaliknya, banya pemimpin yang justru hidup bermewah-mewahan, boros, pelit sombong, dan rakus. Keenam, rendahnya upah pegawai/karyawan yang berakibat rendahnya tingat kesejahteraan. Tingkat upah atau gaji juga ikut berpengarung pada meluasnya tindak kesejahteraan.
Korupsi dalam Persfektif Pancasila Dalam hal pembahasan penulis ini akan membahasnya secara sudut pandang butir-butir pancasila kemudian dikaitkan dengan perilaku-perilaku tindakan yang dibahas.
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam hal ini jelas perilaku tindka pidana korupsi ini  tidak mencerminkann perilaku tersebut karena perilaku tindak pidana korupsi adalah perilaku yang tidak percaya dan taqwa kepada Tuhan. Dia menafikan bahwa Tuhan itu Maha Melihat lagi Maha Mendengar.
b.      Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila ini perilaku tindak pidana korupsi sangat melanggar bahkan sama sekali tidak mencerminkan perilaku ini, seperti mengakui persamaan derajat, saling mencintai, sikap tenggang rasa, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan serta membela kebenaran dan keadilan.
c.       Sila Persatuan Indonesia. Tindak pidana dan tipikor bila dilihat dalam sila ini, pelakunya itu hanya  mementingkan pribadi, tidak ada rasa rela berkorban untuk bangsa dan Negara, bahkan bisa dibilang tidak cinta tanah air karena perilakunya cenderung mementingkan nafsu, kepentingan pribadi atau kasarnya kepentingan perutnya saja.
d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan / Perwakilan. Dalam sila ini perilaku yang mencerminkannya seperti, mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak, keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi harkat martabat manusia dan keadilannya. Sangat jelaslah bahwa tindak pidana korupsi tidak pernah ada  rasa dalam sila ini.
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rata-rata bahkan sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi itu, tidak ada perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana gotong royong, adil, menghormati hak-hak orang lain, suka member pertolongan, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, serta tidak ada rasa bersama-sama untuk berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial. Jadi semua perilaku tindak pidana dan tipikor itu semuanya melanggar dan tidak mencerminkan sama sekali perilaku pancasila yang katanya ideologi bangsa ini. Selain bersifat mengutamakan kepentingan pribadi, juga tidak adanya rasa kemanusiaan, keadilan, saling menghormati, saling mencintai sesama manusia, dan yang paling riskan adalah tidak ada rasa ‘percaya dan taqwa’ kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.2 Analisis Kualitatif
Korupsi adalah budaya buruk bangsa Indonesia yang sulit diatasi. Berbagai faktor berpengaruh terhadap kejadian korupsi.
Data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei.
Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang paling buruk tingkat korupsinya adalah
lembaga peradilan (27%)
perpajakan (17%),
kepolisian (11%)
DPRD (10%)
kementerian/departemen (9%)
bea dan cukai (7%)
BUMN (5%)
lembaga pendidikan (4%)
perijinan (3%)
pekerjaan umum (2%).
Survei terbaru Transparency International yaitu “Barometer Korupsi Global”, menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Di kalangan negara terkorup Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Filipina (8,33) dan Thailand (7,33).
PERC : Indonesia terburuk tingkat korupsinya
Indonesia yang disebut-sebut sebagai salah satu bintang negara emerging markets ternyata merupakan negara terkorup dari 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik. Demikian hasil survei bisnis yang dirilis Political & Economic Risk Consultancy atau PERC, Senin (8/3/2010).
Dalam survei tahun 2010, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara terkorup dengan mencetak skor 9,07 dari nilai 10. Angka ini naik dari 7,69 poin tahun lalu.
Hasil Survey PERC tentang negara terkorup di 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik.
1.      Indonesia (Negara terkorup tertinggi di Asia Pasifik)
2.      Kamboja
3.      Vietnam
4.      Filipina
5.      Thailand
6.      India
7.      China
8.      Malaysia
9.      Taiwan
10.  Korea Selatan
11.  Makao
12.  Jepang
13.  Amerika Serikat
14.  Hongkong
15.  Australia
16.  Singapura (Terbersih)


5.3 Analisis Kuantitatif
Survei yang melibatkan 2.174 orang eksekutif tingkat menengah dan senior di Asia, Australia, dan Amerika Serikat ini melihat bagaimana korupsi berdampak pada berbagai tingkat kepemimpinan politik dan pamong praja serta lembaga-lembaga utama. Survei ini juga mencakup penelitian tentang pengaruh korupsi terhadap lingkungan bisnis secara keseluruhan.
Mengenai Indonesia, lembaga yang berbasis di Hongkong menyebutkan bahwa dengan merajalelanya korupsi di semua level, perang korupsi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terhambat politisasi isu yang dilakukan oleh pihak yang merasa terancam oleh aksi yang dilakukan SBY.
“(Hasil) korupsi digunakan oleh para koruptor untuk melindungi mereka sendiri dan untuk melawan reformasi. Seluruh perang terhadap korupsi terancam bahaya,” sebut laporan itu.
Reuters sebelumnya melihat bahwa kasus Century merupakan pertarungan antara kubu reformasi dan anti-reformasi. Reuters menilai bahwa Menkeu Sri Mulyani telah melakukan reformasi birokrasi untuk membersihkan para pejabat korup di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang berada di bawah kementerian yang dia pimpin.v Menurut Reuters, dengan mengutip seorang investor AS di Indonesia, para investor sangat khawatir dengan para politisi Indonesia yang lebih tertarik untuk bertarung memperebutkan kekuasaan daripada mendukung proses reformasi.
“Kehilangan seorang reforman akan membuat investor khawatir bahwa Indonesia akan kembali ke kapitalisme kroni, yang akan sangat menyakitkan bagi para investor dan sebagian besar bangsa Indonesia, setidaknya bagi mereka yang bukan dari bagian para taipan atau secara politis berhubungan baik ataupun keduanya,” ungkap investor yang enggan disebut namanya ini
Tahun 2010 meningkat
Berdasarkan hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2010 semester I ini, korupsi justru terus mengalami peningkatan. Selama periode 1 Januari – 30 Juni 2010 ditemukan 176 kasus korupsi yang terjadi di level pusat maupun daerah. Tingkat kerugian negaranya pun mencapai Rp2,102 triliun.
Untuk perbandingan, tahun 2009 semester I sebanyak 86 kasus dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. “Tingkat korupsi semester I tahun ini meningkat sekitar 50 persen dibanding semester I tahun 2009,” kata Koordinator Divisi Investigasi Publik ICW, Agus Sunaryanto di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu 4 Agustus 2010.
Jumlah pelaku korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di semester I tahun ini sebanyak 441 orang. Sedangkan tahun lalu sebanyak 217 orang sudah menyandang status tersangka.
Pelaku korupsi yang menempati peringkat tertinggi diduduki oleh swasta dengan latar belakang komisaris maupun direktur perusahaan sebanyak 61 orang. Empat pelaku tertinggi lainnya yakni, kepala bagian (56 orang), anggota DPRD (52 orang), karyawan atau staf di pemerintah kabupaten/kota (35 orang) dan kepala dinas sebanyak 33 orang.
Status tingkat korupsi di beberapa kota di Indonesia
Transparency International Indonesia (TII) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 terhadap 50 kota. Hasil survei menunjukkan, Denpasar berpredikat sebagai kota terbersih dengan IPK 6,71, Pekanbaru dan Cirebon berpredikat terkorup dengan IPK 3,61. IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia.
Survei TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0, dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.
Kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi.




5.4 Analisis Komparatif
Perbandingan hasil Survey PERC tentang negara terkorup di 16 negara tujuan investasi di Asia Pasifik.
1.      Indonesia (Terkorup)
2.      Kamboja (Korup)
3.      Vietnam (Korup)
4.      Filipina
5.      Thailand
6.      India
7.      China
8.      Malaysia
9.      Taiwan
10.  Korea Selatan
11.  Makao
12.  Jepang
13.  Amerika Serikat
14.  Hongkong (Bersih)
15.  Australia (Bersih)
16.  Singapura (Terbersih)
2008
Hasil survei PERC ini menyebutkan Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup 2010. Ini berarti selama 2 tahun terakhir pemerintah SBY, Indonesia mendapat citra semakin memprihatinkan dalam hal tindakan hal korupsi. Pada tahun 2008, Indonesia menduduki posisi ke-3 dengan  nilai tingkat korupsi 7.98 setelah Filipina (tingkat korupsi 9.0) dan Thailand (tingkat korupsi 8.0).


2009
Angka tingkat korupsi Indonesia semakin meningkat ditahun 2009 dibanding tahun 2008. Pada tahun 2009, Indonesia ‘berhasil’ menyabet prestasi sebagai negara terkorup dari 16 negara surveilances dari PERC 2009. Indonesia mendapat nilai korupsi 8.32 disusul Thailand (7.63),  Kamboja (7,25), India (7,21) and Vietnam  (7,11), Filipina (7,0).  Sementara Singapura (1,07) , Hongkong (1,89), dan Australia (2,4) menempati tiga besar negara terbersih, meskipun ada dugaan kecurangan sektor privat. Sementara Amerika Serikat menempati urutan keempat dengan skor 2,89.
Jadi, dari data PERC 2010, maka dalam kurun 2008-2010, peringkat korupsi Indonesia meningkat dari 7.98 (2008.), 8.32 (2009) dan naik menjadi 9.07 (2010) dibanding dengan 16 negara Asia Pasifik lainnya. “Prestasi” dashyat ini bukanlah hal yang mengejutkan. Apabila Pak SBY selama ini suka mengklaim keberhasilan tindakan pemberantasan korupsi KPK seolah-olah kinerja pemerintahannya, maka kasus kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) setidaknya telah menurunkan kepercayaan pengusaha atas hasrat pemerintah bersama jajarannya dalam memberantas korupsi.









BAB 6
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 Ungkapkan kembali secara singkat tentang masalah
Berbagai persoalan dan kerusakan yang ada di negari tercinta kita saat ini sesungguhnya disebabkan oleh kondisi moral dan etika masyarakat yang sudah mengalami kemerosotan. Kerapuhan moral dan etika bangsa ini makin terlihat jelas tatkala persoalan demi persoalan bangsa semakin hari bukan semakin hilang, tapi justru semakin meningkat tajam. Mulai dari kasus kekerasan antar kelompok, ketidakadilan sosial dan hukum, hingga budaya korup penguasa yang semakin menggurita.
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab di dunia.
6.2 Nyatakan Kembali Metode yang di Gunakan
Untuk mengatasi masalah ini perlu ada suatu indicator yang memandang budaya korupsi. Kali ini saya akan mencoba membahas budaya korupsi dalam perspektif Pancasila yang terkandung dalam masing-masing sila.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengajarkan agar semua rakyat Indonesia taat dalam beragama sesuai dengan agama yang dianut. Dalam ajaran beragama tidak ada agama yang mebenarkan umatnya untuk mencuri, serakah. Korupsi sama halnya dengan mencuri, mencuri uang rakyat. Dan pastinya merupakan hal yang bertentangan dengan ajaran beragama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Korupsi dikatakan melanggar sila kedua karena menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Bagaimana tidak, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum digunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya mengakibatkan stratifikasi sosial yang begitu tampak kehidupan bangsa ini. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kita tahu Indonesia adalah Negara hukum. Semua perkara yang terjadi di Indonesia harus diputuskan secara adil dan tidak memihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun realitanya penegakan hukum di Indonesia belum seadil yang diharapkan. sebagai perbandingan Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun berinisial AAL yang mencuri sandal milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun. Itu pun sewaktu di dalam jeruji besi pelaku korupsi dalam menikmati penjara versi hotel bintang 5 yang dilengkapi dengan fasilitas hotel bintang 5 seperti yang dirasakan oleh Artalyta Suryani yang tersandung kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008 silam.
Fenomena diatas menggambarkan bagaimana perspektif Pancasila tarhadap budaya korupsi sangat memprihatikan dengan realita yang terjadi di kehidupan bermasyarakat. Untuk itu kita sebagai bangsa yang baik harus mengimplementasika secara baik dan benar Pancasila sebagai pedoman berperilaku. Terutama dalam permasalahan korupsi, kita harus menanamkan prinsip bahwa korupsi sama hal yang pelanggaran terhadap Pancasila yang pandangan hidup bangsa ini.
6.3 Kesimpulan dan Saran
A. KESIMPULAN
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan public yang baik merupakan pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa.
Upaya menghidupkan komunisme dan soparatisme merupakan lawan dari pancasila. Ancaman terhadap pancasila sebagai ideology dapat dikategorikan sebagai tindakan ingin meniadakan pancasila dan ingin merubah pancasila.
Korupsi adalah perubuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana. Memang tidak ada hubungannya dengan pancasila tetapi termasuk menghianati Negara. Sedangkan penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azas atau dasar dari Negara.
Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, hati nurani dan moral yang tidak dipergunakan, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika,kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan. Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.

B.     SARAN
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini seperti pendidikan etika dan moral demi pencegahan korupsiini semua dapatdimulai dari hal yang kecil.


DAFTAR PUSTAKA
Bakry. Noor Ms. (2010). Pendidikan Pancasila, Pustaka Pelajar
Dr. Winarno, M.Si. (2012). Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi Panduan Praktis Pembelajaran. Yuma Pustaka
Franz,  Magnis Suseno. (2007). Artikel Materi Kuliah Umum Fakultas Filsafat UGM, Yogyakarta.
Ubaedillah, Ahmad. (2013). Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.  Kencana
http://www.antara.co.id/arc/2008.kpk.pancasila-sumber-nilai-anti-korupsi

Rabu, 26 Maret 2014

Wawasan Nasional Indonesia, Paham Kekuasaan, dan Geopolitik Menurut Bangsa Indonesia.

1. Wawasan nasional
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.

A. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pncasila
      Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba  terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
      Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.
B. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.    Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.
2.    Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a. )  Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b.)  Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.

C. Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
1)    Wawasan Nusantara Sebagai  Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2)    Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
3)    Landasan Konstitusional: UUD 1945

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.

3. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme

Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. 
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia

GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air.


sumber:
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan /Bma, Bumi Aksara 2006
http://obayberak.blogspot.com/2012/04/paham-kekuasaan-dan-geopolitik-menurut_25.html

Rabu, 19 Maret 2014

HAM

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.       Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.       Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.       Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.       Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

Rabu, 12 Maret 2014

Demokrasi Di Indonesia

DEMOKRASI DI INDONESIA

I.                    Pemahaman tentang Demokrasi

a.       Konsep Demokrasi

Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos).  Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.

b.      Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara

1.       Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain:
a.)    Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b.)    Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintah Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.

2.       Kekuasaan dalam pemerintah

Kekuasaan dalam pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh perlemen), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang0undang yang dijalankan oleh pemerintahan), kekuasaan pederatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikstan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke).

3.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia

a.)    Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b.)    System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c.)     Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

                Mengenai  Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.

4.       Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Pancasila  sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

5.       Beberapa Rumusan Pancasila

Rumusan I: Mr. Muhammad Yamin
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pidato:
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.       Peri Kebangsaan
2.       Peri Kemanusiaan
3.       Peri ke-Tuhanan
4.       Peri Kerakyatan
5.       Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis:
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.       Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan II: Ir. Soekarno

Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Pancasila:
1.       Kebangsaan Indonesia
2.       Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3.       Mufakat,-atau demokrasi
4.       Kesejahteraan sosial
5.       kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya

Rumusan Trisila:
1.       Socio-nationalisme
2.       Socio-demokratis
3.       ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila:
            1. Gotong royong

6.       Struktur Pemerintahan Republik Indonesia



1. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban titan. Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut :

1.       Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2.       Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
3.       Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.        Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5.       Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7.        Wilayah Administratip, selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8.        Instansi Vertikal adalah perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9.       Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.   Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.
11.   Polisi Pamong Praja adalah perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban dibidang pemerintahan umum.

Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2008